Kamis, 17 Maret 2016

ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI



BERBAGAI ANCAMAN TEHADAP KEUTUHAN NKRI

Kompetensi Inti:
  1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yg dianutnya.
  2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro aktif dan menunjukkan sikap sbg bagian dr solusi atas berbagai permasalahan dlm berinteraksi sec efektif dg link sosial dan alam serta dlm menempatkan diri sbg cerminan bangsa dlm pergaulan dunia
  3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,  konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya ttg ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dg wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dg bakat dan minatnya unt memecahkan masalah
  4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan


Kompetensi Dasar :
  1. Menganalisis indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai BTI
  2. Menyaji hasil analisis tentang indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai BTI
  3. Menyaji dalam bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional


(Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :

q     Menguraikan  pengertian ancaman.
q     Mendeskripsikan macam-macam ancaman terhadap keutuhan NKRI
q     Menyajikan bentuk-bentuk partisipasi warga negara terhadap keutuhan NKRI



                                                    
A.    Mengenal Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Keutuhan NKRI
1. Ancaman Militer
  1. ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata
  2. terorganisasi
  3. mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Bentuk :
  1. Agresi
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Pembrontakan bersenjata
  6. Perang saudara

2. Ancaman Non Militer
  1. ancaman yang bersifat abstrak
  2. Tidak menggunakan kekuatan senjata
  3. mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Macam :
  1. Berdimensi Ideologi
  2. Berdimensi Politik
  3. Berdimensi ekonomi
  4. Berdimensi sosial budaya
  5. Berdimensi teknologi
  6. Berdimensi keselamatan umum

3. Ancaman terhadap bangsa
a.   Berasal dari dalam negeri : separatis, kerusuhan, pertikaian antar kelompok, disintegrasi bangsa.
b.   Berasal dari luar negeri : penguasaan beberapa wilayah, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang, masuknya pesawat/kapal asing tanpa izsin.

4. Upaya Mencegah Munculnya Berbagai Ancaman terhadap Keutuhan NKRI

Ancaman dari Dalam Negeri :
  • Meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dlm diri setiap manusia
  • Membangun sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama warga walaupun berbeda sara, budaya, dan gender
  • Para penyelenggara pemerintahan  menjalankan secara efektif dan efisien
  • Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara

Ancaman dari Luar Negeri :
Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif, sehingga memberi dampak positif bagi Indonesia, seperti :
  1. Mempunyai banyak sahabat dan disegani negara-negara lain
  2. Mengambil peran dalam mewujudkan perdamaian dunia
  3. Dikenal sebagai negara yang netral, sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun konflik.

B. Pentingnya Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
ü      Integrasi Nasional berasal dari dua kata yaitu Integrasi dan nasional.
ü      Integrasi mempunyai arti pembauran atau penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh.
ü      Nasional mempunyai pengertian kebangsaan, meliputi cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional.
ü      Sedangkan yang menyangkut kebangsaan berupa adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya, wilayah, atau daerah dll.
ü      Kesimpulan : integrasi nasional adalah proses dan usaha mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga tercipta keserasian dan keselarasan secara nasional



2. Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional

      a. Faktor Pendorong :
1.      Faktor Sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan
2.      Keinginan bersatu seperti yang telah dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tgl 28 Oktober 1928
3.      Rasa Cinta Tanah air
4.      Jiwa rela berkorban
5.      Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesiab Raya, bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

      b. Faktor Penghambat :
1.      Faktor Masyarakat Indonesia yang heterogen
2.      Adanya ketimpangan sosial, yang memicu munculnya masalah sara, separatis dll
3.      Adanya paham etnocentrisme
4.      Korupsi terjadi dimana-mana


C. Upaya Bela Negara untuk menghadapi Berbagai Ancaman terhadap Keutuhan NKRI

1. Pengertian Bela Negara
         Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945 guna menghadapi setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan bangsa meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAM
         Landasan Hukum bela negara :
                                                     1. UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1 dan 2
                                                     2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 6B
                                                     3. UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan 2

2. Peran Serta dalam Usaha Bela Negara
            Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. (lingk. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbangsa dan bernegara)


Pasal 9
1)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
2)      Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a.       pendidikan kewarganegaraan;
b.      pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.       pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d.      pengabdian sesuai dengan profesi.
3)      Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

WELLCOME TO SEI LITUR